Selasa, 18 Desember 2012

Sadar Berlalu Lintas
Posted on Nopember, 2012 by TMC Lantas Res ponorogo
Sadar Berlalu Lintas
Di zaman yang begitu modern dengan teknologi yang semakin canggih ini, membuat masyarakat di Negara tercinta kita semakin menutup mata pada hukum-hukum yang berlaku. Hukum bukan lagi menjadi sebuah norma dan aturan yang menakutkan bagi masyarakat. Contoh yang paling banyak ditemui yaitu : masyarakat yang 
tidak patuh dalam berlalu lintas.

Jika dilihat dengan seksama, ini merupakan masalah yang sangat serius dan harus kita tanggulangi bersama. Ketidak patuhan dalam berlalu lintas akan mengakibatkan masalah-masalah yang serius pula. Untuk mencegah ini semua, kita sebagai masyarakat harus berpartisipasi dengan menyadarkan masyarakat yang tidak patuh dan acuh dengan peraturan berlalu lintas. Karena ini adalah masalah kita bersama, bukan hanya masalah-masalah pada instansi terkait saja.

Sebagai generasi muda, kita harus jeli dalam melihat masalah ini. Karena ini merupakan suatu ketidakteraturan sosial yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat yang dapat membawa dampak buruk bagi kita semua.

Indonesia merupakan Negara hukum. Ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indenesia tahun 1945. Oleh karena itu, dalam berlalu lintas juga mempunyai hukum yang mempunyai sanksi yang tegas. Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan angkatan jalan telah terang-terangan mengatur tentang lalu intas yang ada di Indonesia. Undang-undang ini juga memuat tentang sanki pidana terhadap pelaku kejahatan berlalu lintas dan juga diperkuat dengan adanya peraturan daerah.

Aktivitas masyarakat biasanya dimulai saat pagi hari. Di pagi itu, jalan raya telah dipenuhi oleh berbagai kenderaan masyarakat. Ada angkutan kota, ada mobil pribadi dan sekian bayak ojek, motor, becak dan kenderaan lainnya. Seperti mobil truk yang mengangkut bahan-bahan makanan untuk di jual ke pasar. Sungguh ramai jalan raya di pagi itu, semua orang berusaha untuk cepat sampai ke tujuannya. Seperti ojek yang juga berusaha cepat agar dapat tiba di tempat tujuan penumpan tepat waktu. Juga pegawai negeri sipil, pegawai swasta, mahasiswa, pedagang dan wiraswasta lainnya semuanya berusaha untuk tiba tepat waktu pada tempat tujuan mereka masing-masing. Hal ini mengakibatkan jalan raya menjadi hiruk pikuk, yang mengakibatkan banyak kenderaan tidak lagi memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, bahkan ada yang menerobos lampu merah. Keramaian di jalan raya ini berlangsung dari pagi siang dan malam, sehingga sering terjadi kecelakaan di jalan raya. Ini kembali berpulang lagi bagi diri kita masing-masing, apakah hanya dengan berburu waktu, kita tidak peduli dengan peraturan lalu lintas? Apakah dengan tidak peduli dengan rambu-rambu lalu lintas, kita akan tiba di tempat tujuan dengan selamat? Jawabannya tentu saja tidak.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas Kepolisian dan Satuan lalu lintas dalam rangka menertibkan lalu lintas di jalan raya. Mulai dari penataan rambu-rambu lalu lintas, penertiban pengurusan SIM (Surat Ijin Mengemudi), sampai dengan razia-razia kenderaan bermotor telah dilakukan instansi terkait. Namun, pada kenyataannya, ini belum bisa menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Lalu bagaimanakah masyarakat dapat sadar untuk tertib berlalu lintas?

Sekarang ini dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi maka penghasilan dan daya beli masyarakat juga meningkat sehingga dapat dimaklumi jika belakangan ini jumlah kenderaan bermotor semakin banyak melintas di jalan raya. Di samping itu juga masyarakat sebagai pengguna jalan raya harus mentaati aturan-aturan hukum berlalu lintas yang mengaturnya.Kesadaran masyarakat akan timbul jika adanya suatu tindakan tegas dari instansi terkait terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Melalui aturan-aturan hukum berlalu lintas ini maka ketertiban berlalu lintas di dalam kehidupan masyarakat dapat terwujud. Namun pada kenyataannya masih banyak pengendara kenderaan bermotor yang tidak memiliki kemampuan penguasaan teori dan praktek dengan baik, ditambah dengan kesadaran para pengendara bermotor yang rendah sehingga setiap hari semakin banyak terjadi pelanggaran lalu lintas yang sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian baik materi maupun jiwa manusia itu sendiri.

Banyak faktor yang menjadi penyebab dari itu semua, selain kondisi infrastruktur jalan raya, hal yang paling utama dan kerap menjadi pendorong terjadinya kecelakaan adalah minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan-aturan berlalu-lintas. Padahal, sebagai pengayom masyarakat, pihak kepolisian telah berulang kali memberikan himbauan dengan memberikan aturan-aturan berlalu-lintas yang benar. Salah satunya, bagaimana menggunakan kendaraan yang aman, namun itu semua kerap dianggap hal sepele dan diacuhkan begitu saja oleh masyarakat itu sendiri.

Sebagai pemegang tongkat ekstafet masa depan bangsa, kita tidak boleh berdiam diri melihat masalah ini. Kita harus turun tangan menyelesaikan ini semua. Contoh yang paling kecil ialah kita menegor teman, kakak, kenalan atau saudara kita yang kebut-kebutan di jalan. Dan memberikan pemahaman kepada mereka akan pentingnya kesadaran berlalu lintas.

Jika kita berpikir secara rasional, terdapat banyak sekali ancaman yang datang saat kita kebut-kebutan atau melanggar aturan berlalu lintas. Kecelakaan! Itu salah satu ancamannya. Kecelakaan yang dapat menibulkan luka ringan, luka berat, cacat bahkan sampai kematian ini bisa saja membuat luka di hati para keluarga yang sedang menunggu kedatangan kita di rumah. Bukan hanya itu saja, ada juga kerugian material yang dapat kita rasakan. Apakah hidup kita hanya berakhir dengan sebuah kecelakaan??? Itu menjadi catatan penting bagi kita semua. Cara lainnya yaitu dengan kesadaran kita sendiri untuk tertib berlalu lintas, agar setiap orang yang melihatnya akan tergerak hatinya untuk tertib juga pada peraturan berlalu lintas.

Dewasa ini, masyarakat tidak peduli lagi dengan peraturan berlalu lintas. Mereka sering melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, dsb. Jika dikaji lebih dalam lagi, ini merupakan masalah yang cukup memprihatinkan. Pertama, jika kita tidak menggunakan helm baik pengemudi ataupun boncengan maka kita akan kena tilang di tempat oleh petugas kepolisian. Kita tidak menyadari betapa pentingnya helm saat berkendara. Helm merupakan pelindung bagi kepala kita jika terjadi kecelakaan sewaktu-waktu.

Contoh lainnya yaitu, pengendara yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Padahal dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pengemudi kenderaan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi, dan dalam Pasal 19 ayat (1) juga menegaskan untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali pada setiap golongan, calon pengemudi wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan dan latihan mengemudi. Ini merupakan faktor penting yang mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Bangsa ini akan menangis, jika melihat warganya yang tidak patuh pada hukum-hukum yang berlaku. Apakah kemerdekaan yang telah direbut para pejuang kita dengan susah payah dan mempertaruhkan nyawa mereka hanya diisi dengan kecelakaan dan pelanggaran berlalu lintas? Bagaimanakah perasaan kita, jika kita ada diposisi mereka? Padahal upaya pencegahan sudah dilakukan oleh instansi terkait. Contohnya Jasa Raharja yang bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membuat poster-poster maupun spanduk-spanduk yang berisi ajakan untuk tertib berlalu lintas, dan bahaya yang timbul jika kita tidak tertib berlalu lintas. Misalnya saja, “KECILKAN GAS, KELUARGA ANDA MENANTI DI RUMAH”.

Bukan hanya itu saja, kepolisian juga sering melakukan sosialisasi-sosialisasi di kalangan sekolah menengah atas, agar mereka memahami tentang pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Walaupun telah banyak cara di lakukan pihak kepolisian, namun ini tidak akan terwujud bila tidak adanya kesadaran dari masyarakat. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama mewujudkan suatu masyarakat yang taat pada hukum dan cinta kepada Negara dengan menumbuhkan rasa kesadaran di dalam diri kita untuk tertib berlalu lintas agar terciptanya sebuah keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar