Perturan lalu lintas dikebiri, Kecelakaan hampir setiap hari terjadi,
kemacetan selalu tidak bisa dihindari karena para pengendara
membutakan mata, hati, dan fikiran dalam berkendara di jalan raya. Bagi
pengendara sepantasnya berlalu lintas dengan mematuhi aturan-aturan
yang ada tanpa harus mencari celah lemahnya aturan dan mencari lengah
pengawasan yang dilakukan. Sebagai negara hukum, segala prilaku
pengendara diatur oleh aturan hukum yaitu dengan kewajiban mematuhi
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bertujuan untuk
mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
(kamseltibcar lantas), terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya
bangsa, terwujudnya penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sesempurna apapun suatu aturan tidak akan secara otomatis atau serta
merta mampu mengubah keadaan menjadi sesuai yang diinginkan, mengubah
kesemrautan menjadi tertib, mengubah perilaku menjadi patuh dan taat.
Harus
diakui bahwa persoalan lalu lintas masih belum tertata dengan baik,
sebab ada tiga komponen penting dalam sistem hukum yang saling
berkaitan antara satu dengan yang lain yaitu A legal system in actual operation is a complex , organism
in which structure, substance and culture interact (substansi hukum,
struktur hukum, dan budaya hukum) (Friedman, 1975:5). Oleh karena
itu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagai produk hukum hanya salah
satu bagian saja dari sistem hukum, yang masuk dalam kelompok substansi
hukum. Masih terdapat subsistem hukum lain yang diperlukan yaitu
struktur hukum dan budaya hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar