Kamis, 31 Mei 2012

Berlalu Lintas dengan Pantas dan Cerdas

Perturan lalu lintas dikebiri, Kecelakaan hampir setiap hari terjadi, kemacetan selalu tidak bisa dihindari karena para pengendara membutakan mata, hati, dan fikiran dalam berkendara di jalan raya. Bagi pengendara sepantasnya berlalu lintas dengan mematuhi aturan-aturan yang ada tanpa harus mencari celah lemahnya aturan dan mencari lengah pengawasan yang dilakukan. Sebagai negara hukum, segala prilaku pengendara diatur oleh aturan hukum yaitu dengan kewajiban mematuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas), terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, terwujudnya penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sesempurna apapun suatu aturan tidak akan secara otomatis atau serta merta mampu mengubah keadaan menjadi sesuai yang diinginkan, mengubah kesemrautan menjadi tertib, mengubah perilaku menjadi patuh dan taat.

Harus diakui bahwa persoalan lalu lintas masih belum tertata dengan baik, sebab ada tiga komponen penting dalam sistem hukum yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain yaitu A legal system in actual operation is a complex , organism in which structure, substance and culture interact (substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum) (Friedman, 1975:5). Oleh karena itu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagai produk hukum hanya salah satu bagian saja dari sistem hukum, yang masuk dalam kelompok substansi hukum. Masih terdapat subsistem hukum lain yang diperlukan yaitu struktur hukum dan budaya hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar